GARUT,iNewsgarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menginstruksikan agar penjualan dan peredaran seluruh obat sirop dihentikan sementara. Intruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima pemerintah daerah, terkait kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DG) pada obat sirop.
"Edaran tersebut dipertegas lagi dengan surat dari Dinkes (Dinas Kesehatan) yang telah disebar ke seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik, toko obat, hingga profesi kesehatan," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Sabtu (22/10/2022).
Helmi menyebut penghentian penjualan dan peredaran ini berlaku untuk seluruh obat sirop, bukan hanya lima merk yang direkomendasikan oleh BPOM. Penghentian peredaran di Garut, lanjut dia, berlaku hingga penelitian terhadap seluruh obat sirop selesai dilakukan.
"Solusinya jika ada anak yang sakit adalah menggunakan puyer. Puyer bisa digunakan dengan pemanis yang aman, tentu bisa mengganti peran obat sirop," ujarnya.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, Helmi menilai bahwa seluruh apotek atau toko obat hingga klinik telah mematuhi edaran dari pemerintah. "Hari ini kami cek, alhamdulillah semua mengikuti bahwa obat sirop semua tidak dijual dulu, disimpan dulu. Semua obat sirop disimpan karena sekarang dari kemenkes belum selesai melakukan penelitian terhadap seluruh obat sirup yang ada," jelas Helmi.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan dalam peredaran obat sirop.
"Kami bekerjasama dengan Pemkab Garut dan juga termasuk Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya. Sesuai arahan bapak Kapolri, kami akan melakukan pengawasan sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan, obat sirop sementara tidak diperjualbelikan terlebih dulu," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Bila kemudian ada yang tetap nekat menjual obat sirop, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengedepankan aspek pencegahan.
"Kalau ada yang melanggar, dari aspek Undang-Undang Kesehatan termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa kami terapkan. Namun penegakan hukum adalah hal terakhir, aspek pencegahan paling utama," ujar Kapolres Garut.
Editor : ii Solihin