GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah warga dari beberapa kecamatan di Kabupaten Garut mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut. Mereka menyampaikan keluhan terkait pencemaran polusi udara akibat beroperasinya industri pengolahan pakan di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Seorang warga Kampung Babakan Carik, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rani (40), mengeluhkan bau dari aktivitas pabrik pengolahan pakan yang menggunakan bangkai ayam sebagai bahan baku. Menurut Rani, bau yang ditimbulkan dari pabrik itu dimulai setiap pukul 05.30 WIB.
"Kalau pagi buka jendela, bukannya seger tapi bau. Mulai jam 05.30 WIB sudah bau," kata Rani di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (16/11/2022).
Yang lebih ia sesalkan, bau tersebut telah berlangsung menahun. Sebab, pabrik pengolahan pakan tersebut pernah didemo warga bahkan dinyatakan dilarang beroperasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut.
"Sudah lama baunya berlangsung," ujarnya.
Seorang warga lainnya, Maman (56), mengungkapkan mereka sudah lelah dengan kondisi selalu menghirup bau tak sedap setiap hari. Bahkan dia menyampaikan bahwa hingga saat ini keluhan mereka terkait bau tak sedap tak pernah mendapat perhatian lebih lanjut.
"Kami ini sudah jengah harus lapor ke mana lagi, mulai pihak desa hingga polsek hanya berjanji-janji saja," ucap Maman.
Menurut Maman, aktivitas pabrik tersebut di beberapa tahun lalu, yakni di 2014 silam, pernah diprotes oleh warga dari empat desa. Mereka melakukan aksi penutupan paksa hingga membakar sejumlah barang di pabrik.
"Sampai-sampai masalah ini masuk ke pengadilan, dan pemerintah sudah meminta pabrik itu dilarang beroperasi. Namun nyatanya bau terhirup lagi," katanya.
Aksi protes yang dilayangkan warga didukung oleh para pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila Kabupaten Garut. Heqi Irfani, Ketua Satma Pemuda Pancasila Kabupaten Garut, mendesak DPRD membuat tindakan nyata terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Polusi udara berupa bau tidak sedap mengancam kesehatan masyarakat yang terdiri dari anak-anak kecil, hingga lansia. Dampak langsungnya adalah muntah-muntah yang dialami masyarakat jika menghirup bau tak sedap dari pabrik pengolahan pakan itu," kata Heqi Irfani.
Dia membenarkan jika aktivitas pabrik itu telah kembali dilakukan setelah dilarang melalui putusan pengadilan di 2017 lalu. Menurutnya, orang tak bertanggung jawab telah dengan sengaja mengaktifkan kembali aktivitas pabrik, namun dengan cara yang disamarkan.
"Dahulu itu sifat pabriknya berupa PT, sekarang berubah menjadi industri rumahan, semacam UMKM. Meski tersamarkan, bau tak sedap serupa muncul lagi hingga sekarang," ucapnya.
Menurut Heqi, bau tak sedap yang disebarkan dari aktivitas pembuatan pakan menyebar dalam radius 20 km, dengan dampak hingga tiga kecamatan, yakni Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Banyuresmi, dan Kecamatan Garut Kota.
"Bau ini bisa mencapai radius 20 km, mencapai tiga kecamatan, seperti Karangpawitan, Banyuresmi dan Garut Kota. Arahnya bergantung dari hembusan angin," sebutnya.
Ia pun mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika aspirasi masyarakat terkait bau pengolahan pakan ini tak juga digubris oleh DPRD Kabupaten Garut. "Jika tak ada solusi, kami akan menggelar aksi lanjutan ke Bupati Garut, bahkan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Heqi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga. Politisi Partai Golkar Kabupaten Garut itu menyatakan akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait guna membahas pencemaran udara yang merugikan masyarakat tersebut.
"Besok kami akan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah dan APH (aparat penegak hukum). Kami akan usulkan bahwa aktivitas pabrik pengolahan pakan itu untuk ditutup dengan sejumlah pertimbangan dan berbagai alasan, rekomendasi ini tentu akan kami berikan pada APH supaya ditangani," kata Aris Munandar.
Editor : ii Solihin