GARUT, iNewsGarut.id – Uang palsu sebanyak Rp2,3 miliar milik seorang pelatih badminton berinisial A alias D (47) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, rupanya tidak didapat secara gratis. Untuk mendapatkan tiga gepok uang palsu, ia harus merogoh kocek sebanyak Rp1,5 juta.
"Tersangka A alias D ini membeli uang palsu dari tersangka lain berinisial DF (52), tiga ikat atau bundel uang palsu harganya Rp1,5 juta," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Per satu bundel, uang palsu pecahan Rp100 ribu ini berjumlah Rp100 juta. AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut pihaknya mengamankan 23 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka A alias D.
"Totalnya Rp2,3 miliar, yang diduga akan diedarkan melalui modus penggandaan uang. Barang bukti lain kami amankan berupa sajam jenis keris," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, miliaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka DF ini memiliki akurasi tinggi, yaitu 90 persen. Material uang palsu yang dibuat seperti dari mulai kertas hingga tekstur serta warna yang nyaris mirip dengan uang asli.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan, perbedaan uang palsu buatan DF yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon ini dengan uang asli hanya bisa terlihat dari alat sinar ultraviolet (UV). Dengan alat ini, uang dapat dilihat keasliannya melalui nomor seri yang muncul.
"Kalau uang palsu, nomor serinya tidak akan muncul jika diperiksa menggunakan alat pengecek ultraviolet, sementara yang asli akan mudah muncul dan terlihat. Walau demikian, tingkat akurasinya secara manual itu tetap tinggi, mengingat secara tekstur bahan, fisik, dan secara kasat mata tidak bisa dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu," papar AKP Dede Sopandi.
Ia menyampaikan, uang palsu ini kemungkinan besar akan lolos jika dimasukan ke rekening bank melalui sistem transfer tunai. "Karena sangat mirip, uang palsu ini bisa lolos tak terdeteksi bila dimasukan ke rekening melalui transfer tunai," katanya.
Dari tangan DF, polisi menyita sejumlah perlatan untuk mencetak uang palsu, seperti printer, tinta, kertas HVS, lem, tali pengikat uang berbagai lebel bank spt BRI, Bank Indonesia, hingga salah satu bank di Australia. DF sendiri tak hanya memproduksi mata uang palsu rupiah, ia juga mampu membuat mata uang negara lain.
"Jika ada pesanan baru dia akan membuat," ujarnya.
Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton.
Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : ii Solihin