get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Tarik Uang Nasabah Seenaknya hingga Rp1 M, Seorang Karyawati Bank BUMN Ditahan Kejari Garut

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:34 WIB
header img
Kajari Garut Neva Sari Susanti menyampaikan penjelasan terkait kasus korupsi yang dilakukan karyawati salah satu bank BUMN hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp900 juta di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022). Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan seorang mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut berinisial NF sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam menjalankan aksinya, karyawati bank plat merah ini melakukan penarikan uang nasabah tanpa SOP.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta. Mulanya, jelas Neva, NF melakukan penarikan uang hingga sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.

"Awal total Rp1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp900 juta," kata Neva di Kantor Kejari Garut, Kamis (8/12/2022).

Menurut Neva, akibat aksinya itu, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini," papar Kajari Garut.

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka NF dilakukan saat ia diberi kewenangan sebagai petugas pengganti, karena pimpinan bank dinas ke luar daerah. Saat memiliki kewenangan itulah, ia leluasa menjalankan aksinya.

"Kejadian ini baru diketahui nasabah saat melakukan cek saldo dengan mendatangi bank, tersangka menjanjikan uang yang hilang akan kembali, padahal uang yang digunakan untuk menutupi kekurangan saldo itu dari nasabah lainnya. Tersangka melakukan semua itu dengan menyuruh teller yang merupakan juniornya," paparnya.

Perbuatan NF sendiri dimulai pada April 2021 lalu. Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Pada September 2022 keluar surat perintah penyidikan dan saat ini saudari NF ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 M.

"Sementara ini tersangka kami tahan di Rutan atau Lapas Klas II B Garut selama 20 hari, terhitung 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang," ucap Neva. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut