GARUT, iNewsGarut.id – Aceng Saepulloh (33), warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Leles, Garut, Jawa Barat, yang sebelumnya diberitakan tewas diduga usai dianiaya oleh sejumlah orang akhirnya terungkap. Polisi mengamankan Tiga Pelaku yakni inisial R,A, dan K.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan, kronologis kejadian terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban tewas, pada saat itu R (pelaku pertama) sedang mengendarai sepeda motor menabrak korban yang sedang berjalan dalam keadaan mabuk.
"Jadi R (Pelaku) sedang mengendarai motor menabrak korban yang sedang dalam keadaan mabuk, saat itu korban menghampiri dan memukuli R satu kali, kemudian dibalas oleh Pelaku dengan pukulan sebanyak tiga kali,"ungkap Deni dalam keterangan Persnya di Mapolsek Leles, Garut. Senin (26/12/2022).
Insiden tersebut sempat dilerai oleh masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut, namun, jelas Deni, " Pelaku kemudian menelpon temannya yakni A dan K, Kemudian terjadi lagi pemukulan sebanyak 5 kali pada Korban, salah satu pelaku membenturkan kepala korban ke aspal jalan, hingga korban mengalami luka yang cukup serius,"jelasnya.
Deni menjelaskan, Motif dari insiden ini yakni kesalahpahaman antara Pelaku dan korban, dan diketahui korban merupakan seorang juru parkir.
"Ya diduga terjadi kesalahpahaman, ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban, dan tersangka bukan Preman, bisa dikatakan hanya tukang ojeg,"jelasnya.
Deni menyebut ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,"ucapnya.
Diketahui Insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Aceng Saepulloh (33) Meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) malam, di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban pun pada saat itu dilakukan pertolongan medis di Puskesmas Leles karena mengalami luka di bagian wajah yang cukup serius, namun naas nyawa korban tidak tertolong. Dan saat ini Ketiga tersangka mendekam di sel Penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : ii Solihin