get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kapolres Garut Lakukan Langkah Diversi Anak di Bawah Umur yang Terlibat Geng Motor

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyantuni anak yang terlibat Geng Motor. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro bekerja sama dengan BAPAS memanggil orang tua dan guru pada anak-anak di bawah umur yang terlibat Anggota Geng Motor. Diketahui Polres Garut telah mengamankan 17 orang gerombolan motor yang Videonya Viral beberapa waktu lalu.

Dari ke 17 orang itu, 11 orang merupakan pelajar SMP/SMA, dan 5 orang Dewasa, serta 1 Orang terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, pemanggilan orang tua dan guru ini adalah rangkaian kejadian kemarin dimana gerombolan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat Garut, "kita telah memilah dan melakukan penyelidikan, dimana yang cukup umur kita lakukan penyidikan sampai tuntas, sedangkan yang tidak cukup umur kami lakukan pembinaan dengan BAPAS,"ungkapnya. Saat ditemui Wartawan di Mapolres Garut. Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan BAPAS untuk melakukan pengawasan selama 3 bulan, Kapolres Garut pun menyantuni para orang tua anak dan memanggil Kepala Sekolah dimana anak yang dibawah umur itu terlibat gerombolan motor.

"Kami berikan santunan kepada orang tua dan memanggil kepala sekolah untuk diberikan sentuhan -sentuhan lebih dalam lagi untuk masa depan anak tersebut,"ujarnya.

Kapolres Garut melakukan langkah Diversi tersebut bekerjasama dengan BAPAS, karena masa depan anak-anak tersebut masih panjang, mereka harus bisa melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kabupaten Garut ini.

"Mungkin kami nanti mencari formulasi yang tepat, bekerjasama dengan stakeholder yang ada, dengan Pemda, dan mungkin juga dengan KONI, membuat fasilitas dan wadah menampung mereka, berinovasi, berkreasi, dalam tatanan rule yang ada di Garut ini," jelasnya.

Kepala Subsi bimbingan Klien anak BAPAS Kelas II, Rustikawati, mengatakan, dari hasil Diversi ini anak yang terlibat gerombolan motor bisa dikembalikan pada orang tuanya, dengan pertimbangan anak masih wajib mengikuti pendidikan selama 9 tahun.

"anak-anak ini kami kembalikan ke orangtuanya, dengan pertimbangan anak masih mengikuti pendidikan selama 9 tahun, dan sebaik-baiknya pendidikan yakni dari orang tua,"terangnya.

Dari hasil Diversi, imbuhnya, Pihaknya masih melakukan pengawasan pada anak-anak tersebut, "nanti kita akan melakukan penyuluhan -penyuluhan hukum, baik ke sekolah, lingkungan, dengan bekerjasama dengan aparat setempat, dan pengawasan selama 3 bulan ke tempat tinggal mereka,"pungkasnya.

Diketahui ke 11 anak tersebut, mereka terlibat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan beberapa waktu lalu, dan videonya viral di platform berbagai media sosial.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut