get app
inews
Aa Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Barang Bukti 79 Kasus Dimusnahkan Kejari Garut

Senin, 06 Februari 2023 | 15:14 WIB
header img
Sejumlah Pejabat Saat Memusnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan di Halaman Kejaksaan Negeri Garut. Senin (6/2/2023). Foto iNewsgarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Barang bukti hasil tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Senin (6/2/2023). 

Nampak, sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Garut, turut menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari 79 perkara. Yang mana, hal ini berkaitan dengan tindak kejahatan yang terjadi sekitar wilayah Kabupaten Garut selama tiga bulan terakhir. 

"Kasus - kasus yang sudah kami eksekusi dan ingkrah, maka barang buktinya harus kami musnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan," Ujar Neva. 

Selanjutnya kata Neva, barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni dari berbagai kasus narkoba. Menurutnya, khususnya kasus narkoba yang pada akhirnya mendominasi terjadi di wilayah Garut ini sudah dinilai sangat mengkhawatirkan. 

Ia juga mengimbau kepada aparatur kepolisian maupun BNN agar terus meningkatkan kinerja. Neva menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain yakni obat - obatan terlarang, ganja, natkotika, senjata tajam, dan lain - lain. 

"Selain mengadakan pemusnahan barang bukti, pihak kami juga mengadakan lelang diantaranya sebanyak 38 kendaraan bermotor roda duadua untuk kasus periode sebelumnya lalu untuk periode saat ini sebanyak 40 motor," Ungkap Neva.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut