GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran Polsek Banjarwangi, Polres Garut, amankan seorang pria berinisial (D) alias Daseng yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kabel fiber optic (FO) konvensional sepanjang 1895 meter, Rabu (8/2/2023).
Identitas pelaku diketahui merupakan warga asal Kampung Cijoho, RT 07 RW 01, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Terlapor diduga mengambil kabel FO milik PT. Telkom Garut disebelah rumahnya dan dijual kepada tukang rongsokan bernama Yona warga Kampung Salam, Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi.
Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di kontrakan karyawan di Kampung Cijoho, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, ketika seorang saksi atau karyawan bernama Akmal (19) warga asal Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, hendak mengambil kabel FO untuk dipasang di wilayah Singajaya, namun diketahui kabel tersebut sudah tidak ada di tempat yang awalnya disimpan di lahan sebelah kontrakan.
"Kemudian sodara Akmal inisiatif menayakan kepada warga disekitar kontrakan dan diketahui bahwa pada pukul 14.00 WIB ada orang yang mengambil dengan menggunakan kendaraan berjenis mobil pick up, dan yang mengambil kabel tersebut adalah Daseng yang tidak lain adalah pemilik kontrakan," ungkap Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, saat dikonfirmasi iNewsGarut.id, Kamis (9/2/2023).
Ia menambahkan, bahwa pada hari itu juga karyawan pemasangan kabel FO sedang bekerja sehingga kontrakan kosong.
"Atas kejadian tersebut sehingga sodara Akmal segera melaporkan kepada sodara Raka sebagai pimpinannya dan keesokan harinya Selasa tanggal 31 Januari 2023, Raka melaporkan kejadian ke Polsek Banjarwangi," tambah Amir.
Kerugian atas pencurian kabel FO tersebut ditaksir mencapai Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah).
Editor : ii Solihin