get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2025 Jelang Mudik Lebaran

Pelaku Penganiayaan Lansia Masih di Bawah Umur, Pengacara Korban: Proses Hukum Lanjut

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:40 WIB
header img
Kapolsek Kadungora Kompol Krisna (kanan) saat memperlihatkan Berkas Kasus Remaja Aniaya Lansia, Didampingi Kanit Reskrim (Kiri). Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Karnijah (80), Lansia di Kecamatan Kadungora, Garut, yang dianiaya oleh seorang remaja berinisial FH (13) beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Selasa (14/2/2023), keluarga Korban didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolsek Kadungora, untuk menanyakan sejauh mana proses hukum yang dijalani Remaja jahat yang masih di bawah umur tersebut

Ditemui wartawan, Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya disversi pada terduga pelaku sesuai dengan amanat undang-undang, pasalnya pelaku ini di bawah umur.

"Upaya disversi sudah, berkas pun sudah dilimpahkan ke Lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial  (LPKS), mengingat pelaku masih dibawah umur," ungkapnya.

Upaya yang dilakukan itu, Jelas Krisna, pihaknya tidak berhasil melakukan langkah disversi, namun penangangan kasus ini tetap ditangani sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Kami sudah limpahkan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan dan SPDP sudah kami kirim,"ujarnya.

Krisna menyebut, saat ini pelaku penganiayaan terhadap lansia atas nama FH (13), sudah dibawa oleh LPKS di Banjar. "Pelaku sudah dibawa LPKS di Banjar, intinya kami sudah mengupayakan proses damai sebanyak 3 kali, namun pihak keluarga korban belum bisa menerima atas perbuatan pelaku, jadi tetap berlanjut ke tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Sementara, Anton Widiatno, kuasa hukum korban, menuturkan, pihaknya sudah mendapat kuasa dari korban yakni Kanijah (80), dan mengkonfirmasi sejauh mana tindakan dari pihak kepolisian.

"Ya tadi pihak kepolisian sudah menjelaskan, bahwa kasus ini SPDP nya sudah masuk di kejaksaan, makanya kami berterima kasih kepada kepolisian, luar biasa penanganan, dan Saya sebagai PH hanya memantau saja sejauh mana keadilan ini ditegakkan,"tuturnya.

Anton menegaskan, sebagaimana keinginan pihak keluarga korban, kasus ini tidak ingin adanya perdamaian, jadi proses hukum nya akan tetap dilanjutkan.

"proses hukum tetap dilanjutkan, sebagai bahan pembelajaran, korban mengalami 13 luka sayatan, anak dibawah umur sudah melakukan itu menjadi tanda tanya, intinya yang jelas dari pihak keluarga menginginkan proses hukumnya tetap lanjut,"tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Aksi penganiayaan FH (13) terhadap seorang lansia terjadi di rumah korban, Kampung Cihuni Girang RT01 RW05, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 lalu sekira pukul 12.15 WIB. dimana pelaku melakukan aksinya itu Seperti adegan dalam film teror, pelaku yang masih dibawah umur itu telah berada di rumah korban, sebelum lansia yang diserangnya masuk ke dalam.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut