GARUT, iNewsGarut.id – Dukun yang menjadi tersangka dalam kasus penemuan ganja di kawasan objek wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu rupanya telah terbiasa menggunakan tanaman psikotropika tersebut untuk pengobatan. Dukun berinisial AC (44) itu dikenal masyarakat sebagai orang pintar yang dapat menyembuhkan penyakit.
"Tersangka menggunakan ganja ini sebagai bahan pengobatan yang dia lakukan, meski ada juga dijual berupa paket ganja. Tersangka dikenal sebagai kuncen salah satu makam keramat di Situ Cangkuang atau orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit," kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (15/2/2023).
Dukun AC ini setidaknya telah bercocok tanam ganja di kawasan Situ Cangkuang sejak dua tahun yang lalu. Tersangka menanami ganja di pematang sawah kawasan Situ Cangkuang.
"Lokasi barang bukti ganja yang ditemukan ini berada di wilayah Kampung Kelepu Jajar RT001 RW010, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. Di tempat tersebut ditemukan bukti 90 pohon ganja yang terdiri dari 81 batang benih semaian, dan sembilan pohon ganja berumur 6-12 bulan dengan tinggi antara 1-2 meter," ujarnya.
Untuk paket ganja yang diedarkan, dukun AC menjualnya dengan harga bervariasi, yakni mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Kasus temuan ganja di kawasan Situ Cangkuang ini setidaknya menggegerkan warga Garut pada 31 Januari 2023 lalu.
Dukun AC ini pun terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika.
Selain temuan ganja di Situ Cangkuang, jajaran Polres Garut menjabarkan sejumlah kasus narkoba lain dalam tentang waktu awal Januari hingga pertengahan Februari 2023. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut ada 11 TKP kasus narkoba di wilayahnya dalam kurun waktu tersebut.
"Total kasus narkoba yang kami tangani selama awal tahun hingga pertengahan Februari ini ada sebanyak 11 kasus, salah satunya yang temuan ganja di Situ Cangkuang Leles. Selebihnya seperti kasus ganja sintetis, sabu-sabu, hingga obat keras terbatas," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka di 11 kasus narkoba tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 4.000 butir obat keras terbatas, 43 butir psikotropika jenis camlet alprazolam, 105,35 gram tembakau sintetis, dan 35,186 gram sabu-sabu.
Adapun pasal yang diterapkan untuk ke-16 tersangka bervariasi, bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. "Untuk tersangka kasus narkotika, dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Sementara tersangka pengedar psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU No36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : ii Solihin