GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah menggelontorkan anggaran ke Pemerintahan Desa sebegitu besar. Anggaran itu diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat dan demi keberlangsungan Pemerintahan Desa itu sendiri.
Namun, dalam penggunaan anggaran tersebut, Kepala Desa seyogyanya harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan, dengan mengacu pada regulasi Permendes nomer 8 tahun 2022.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha. Dirinya mengungkapkan, bahwa kepala desa harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran.
"Kami harap semua Kades dan perangkat nya paham dan menguasai aturan aturan yang berlaku,"ungkapnya.
Erwin pun mengimbau kepada para Kepala desa beserta aparatur desa yang mendukung dalam pelaksanaan atau penggunaan anggaran, dan memperhatikan, memahami , , juga menjalankan regulasi.
"penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus mengacu pada regulasi seperti Permendes no 8 tahun 2022,"ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut jika sudah diimplementasikan dalam mempergunakan anggaran maka akan berjalan lancar mulus dan terhindar dari jeratan hukum.
Untuk itu, kata Erwin, pihaknya kedepan akan meningkatkan kapasitas perangkat desa tidak terkecuali Kepala Desa itu sendiri agar regulasi dari sisi perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, penatausahaan hingga pelaporan bisa berjalan baik.
"kedepannya kapasitas perangkat desa tidak terkecuali kadesnya, akan ditingkatkan, Ya agar pemerintahan desa itu sendiri berjalan sesuai dengan mekanisme,"jelasnya.
Lebih jauh, dikatakannya, setelah dirinya kembali lagi ke DPMD, ada beberapa hal yang perlu digenjot lagi, diantaranya perencanaan pembangunan di desa. Dimana di tahun sekarang ini masih berorientasi pada pembangunan fisik.
"Ke depan diupayakan Desa yang ada, agar memprogramkan pada penguatan atau pemulihan ekonomi masyarakat,"katanya.
Bahkan tidak sampai di situ, pihaknya pun mengharapkan Pemerintahan Desa bisa lebih meningkatkan pendapatan asli Desa (PADes). Karena hanya PADes lah yang bisa digunakan seluas-luasnya sesuai dengan perencanaan yang dibutuhkan.
"PADes itu sumber pendapatan desa yang murni, dan bisa digunakan seluas-luasnya, sedangkan anggaran yang bersumber selain dari PADes, itu diatur sedemikian rupa sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin