Langgar Kode Etik, Bawaslu Rekomendasikan Oknum Anggota PPK Pakenjeng Ditindaklanjuti KPU Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Bawaslu Kabupaten Garut menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan salah seorang anggota PPK Pakenjeng, Selasa (24/1/2023) lalu.
Atas dasar itu, Bawaslu Garut segera melakukan kajian terhadap laporan dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/PP/Kab/13.17/I/2023, Selasa (27/1/2023).
Anggota Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid menjelaskan, bahwa pelapor HRM dalam laporannya melaporkan KPU Kabupaten Garut, PPK Kecamatan Pakenjeng, dan inisial DS anggota PPS Desa Tanjung Jaya, dengan melampirkan bukti-bukti.
"Setelah dilakukan kajian, Bawaslu Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng selama 14 hari kerja," kata Ayi kepada iNewsGarut.id di Sekretariat Bawaslu, Jum'at (17/2/2023).
Selanjutnya, melakukan klarifikasi terhadap, pelapor, terlapor, dan saksi. Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno.
Berdasarkan hasil klarifikasi, dan kajian, terlapor anggota PPK Pakenjeng NKR diduga telah melanggar Pasal 8 huruf g, i, dan j, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Dengan demikian, kami (Bawaslu Garut / red) merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Garut. Bahwa, anggota PPK Pakenjeng NKR untuk segera ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,".
"Serta, anggota PPK Pakenjeng EA, RS, IA, RR, dan calon-calon Anggota PPS yang berada di WAG Tim Maksor yang menjadi Anggota PPS saat ini, untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin