PN Garut Gelar Sidang Kasus Juru Parkir di Leles yang Diduga Tewas Dianiaya

GARUT, iNewsGarut.id – Pengadilan negeri (PN) Garut menggelar sidang pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung maut di Desa Cangkuang, Leles, Garut, Jawa Barat, pada akhir bulan Desember 2022 lalu.
Sidang menghadirkan beberapa saksi, dimana ada 7 orang saksi secara terbuka (offline) dihadirkan atas terdakwa Rio Muhtaz dan Aditya (online) dengan didampingi kuasa hukum kedua terdakwa. Selasa (7/3/2023).
Saksi utama Koko, dalam keterangan nya di hadapan Majelis Hakim, dirinya melihat kejadian tersebut berawal antara terdakwa (Rio) dan korban (Aceng) terjadi cekcok mulut, kemudian terjadilah penganiayaan yang berujung maut.
"Kejadian tepat di jalan depan rumah Saya, malam sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu posisi Saya sedang berada di loteng rumah, melihat ada pengendara motor terjatuh (Rio), nah kemudian ada orang yang menghampiri, namun bukannya menolong malah orang yang terjatuh itu dihujani pukulan," bebernya.
Melihat kejadian itu, Koko mengaku langsung turun dan berlari kejalan untuk melerai perkelahian.
"Karena melihat kedua orang baku pukul, saya turun dan coba melerai. Tapi korban tak dapat dibendung terus meronta dan saya yakin korban (Aceng) mabuk habis minum-minuman keras. Seperti orang kesurupan. Dia (Korban) menantang semua yang ada di TKP sambil teriak dan buka baju sambil membentur-benturkan kepalanya ke tembok" beber Koko.
Senada dengan penjelasan yang disampaikan saksi Koko, Empat orang saksi lain yang berada di TKP memberikan kesaksian yang dinilai sesuai keterangan dalam BAP dan hasil rekonstruksi.
Sebelumnya, penjelasan yang disampaikan Dua orang saksi lain yang merupakan Istri korban dan ayah kandung Almarhum. menjelaskan saat korban diantar saksi Robi kerumahnya Jam 12 malam. Kemudian esoknya baru dibawa ke Puskesmas jam 7 pagi dan korban meregang nyawa di puskesmas pukul 8 pagi.
Usai gelaran sidang saksi atas perkara tersebut, berhasil diwawancarai awak media, diluar gedung sidang, Kuasa hukum terdakwa Rio dan Aditya, Ega Gunawan SH, mengaku puas atas jalannya sidang.
"Kesimpulan sementara analisa kami sebagai PH terdakwa Rio dan Adit, dalam sidang tadi, para saksi cukup kooperatif dan tandas dalam menyampaikan kejadian,"ucapnya. Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, Keterangan para saksi utama dalam menyampaikan kronologis di tempat kejadian perkara sesuai.
" Jadi fakta persidangan yang dapat meringankan hukuman klien kami, yang dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau (2) ke 3, kita optimis saja" pungkasnya.
Masih kata Ega, untuk Satu terdakwa lagi atas nama Tresna sidangnya di Hari Rabu (8/7/2023), kebetulan berkas untuk terdakwa Tresna ini terpisah.
"Terdakwa Tresna masih sama Saya yang mendampingi, digelar hari ini Rabu, ketiga terdakwa masih sama Saya yang dampingi di persidangan,"katanya.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2022 lalu, Polisi telah mengamankan Tiga orang Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Leles, Garut. Korban (Aceng) merupakan seorang juru Parkir di sebuah bank swasta. Korban meregang nyawa diduga setelah dianiaya oleh sejumlah orang.
Korban pada saat itu mengalami luka yang cukup serius, sehingga sebelumnya menjalani perawatan medis di Puskesmas setempat, kemudian dilakukan penanganan medis di RSU Dr Slamet Garut, namun nyawa korban tidak tertolong.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Kasat Reksrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi beberapa waktu lalu. Dia menyebut Ketiga Pelaku tersebut dijerat pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 . Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : ii Solihin