GARUT, iNewsGarut.id – Tiga mahasiswa di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena memproduksi tembakau sintetis dengan omset mencapai ratusan juta rupiah. Proses produksi dilakukan di rumah salah satu tersangka.
Ketiga mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah FMH (21) warga Banyuresmi, ZM (21) warga Tarogong Kidul, dan MA (19) warga Banyuresmi. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, mereka ditangkap saat memproduksi dan meracik tembakau sintetis pada TKP yang beralamat di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
"Waktu ditangkap, tersangka FMH, ZM dan MA sedang memproduksi atau meracik tembakau sintetis. Ditangkap tanpa perlawanan, semua bukti proses produksi mulai bahan-bahan hingga tembakau sintetis hasil produksi di TKP tersebut langsung kami amankan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah memproduksi tembakau sintetis sejak satu tahun yang lalu. Dalam satu tahun tersebut, ketiganya mengaku telah memproduksi tembakau sintetis sebanyak empat kali dengan hasil produksi total melebihi satu Kg.
"Sewaktu kami tangkap, mereka sedang melakukan proses produksi yang keempat kalinya. Dari produksi terakhir ini tembakau sintetis yang diamankan memiliki berat 476 gram," ujarnya.
Kapolres Garut menyebut omset para tersangka yang dihasilkan dalam menjual tembakau sintetis selama satu bulan mencapai Rp25 juta. Selama ini, tembakau sintetis hasil produksi mereka dijual kepada kalangan sesama mahasiswa dan pelajar.
Selain menangkap tiga mahasiswa produsen tembakau sintetis, aparat kepolisian dari Polres Garut melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka kasus narkoba lain sejak Maret hingga April ini. Dengan demikian, jumlah total tersangka kasus narkoba di Garut selama kurang lebih satu bulan ini mencapai 13 orang.
"Total 13 tersangka dari tujuh kasus narkoba berbeda di 11 TKP yang terpisah. Selain tiga mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis, kami juga mengamankan 10 tersangka lain pada kasus ganja kering, sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT)," sebutnya.
Ke-10 tersangka ini adalah MS (22), GR (21), DR (22), NR (19), HNA (24), D (23), AD (23), RT (24), J (33), dan D (24). Dari tangan mereka, polisi menyita narkoba berbagai jenis seperti sabu-sabu sebanyak 2,72 gram, ganja kering 90,84 gram, biji ganja seberat 0,6 gram, obat keras terbatas jenis Dextromethorphan sebanyak 675 butir, jenis Trihexyphenidyl sebanyak 314 butir, jenis Hexymer sebanyak 225 butir, dan Tramadol sebanyak 691 butir.
"Modus para tersangka ini adalah menyimpan, memiliki, membuat, dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengonsumsinya. Mereka dikenakan tindak pidana di bidang kesehatan atau tenaga kesehatan," ucapnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk kasus obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Editor : ii Solihin