get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Seleksi PPPK Teknis di Garut, 77 Orang Pelamar Dinyatakan Lulus dan Memenuhi Nilai Ambang Batas

Kamis, 27 April 2023 | 15:54 WIB
header img
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Garut, Deni Darmawan. Foto Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tahun 2022, sebanyak 77 orang pelamar dinyatakan lulus dan memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini dinyatakan dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2022 Nomor 4104/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 26 April 2023 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Garut mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor 813/13-Panselda/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab Garut pada 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, agar melengkapi berkas pengajuan usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik melalui website: https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk dokumen yang perlu dilengkapi mulai dari pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli, hingga Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Deni Darmawan, sebenarnya ada 175 formasi yang tersedia dalam PPPK Teknis 2022, namun hanya 77 yang terisi dan sisanya 98 formasi tidak diisi. Di Pemkab Garut ini, sedikitnya ada 811 orang telah mendaftar seleksi PPPK Teknis.

"Bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab Garut, dapat mengajukan sanggahan di website https://sscasn.bkn.go.id, terhitung tiga hari setelah tanggal pengumuman," katanya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut