get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Komplotan Maling Ternak di Garut Selatan Diduga Gunakan Ilmu Hitam, Pilih Hari saat Beraksi

Selasa, 02 Mei 2023 | 12:04 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam yang digunakan para tersangka pencuri hewan ternak Garut Selatan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsGarut.id – Komplotan maling ternak legendaris di Garut Selatan diduga gunakan ilmu hitam saat beraksi. Para pencuri kawakan ini juga pilih-pilih hari dalam melancarkan aksinya. 

"Diduga menggunakan ilmu hitam. Selain itu saat beraksi, entah kebetulan atau memang memilih hari, aksi pencurian mereka dilakukan pada setiap malam Selasa dan malam Kamis," kata Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023). 

Bukan hanya beraksi tanpa terdeteksi, kelompok ini terbilang cepat dalam menyembelih dan mencuri bagian daging hewan sasarannya. Dalam satu malam, kelompok yang dipimpin Sudirman alias Zagur tersebut mampu membongkar dua hewan ternak jenis kerbau sekaligus.

Terlebih aksi pencurian ternak tersebut dilakukan di sekitar pegunungan yang membutuhkan stamina. Mereka tidak hanya harus menyembelih dan membongkar badan hewan ternak, melainkan juga harus menggotong daging hewan yang beratnya kurang lebih mencapai ratusan kg. 

"Aksi dilakukan di kebun, bukan di kandang. Disembelih di tempat," ujarnya. 

Dalam beraksi, kawanan maling legendaris ini melengkapi diri dengan peralatan lengkap, mulai dari alat penerangan, golok, tambang, timbangan, wadah, sepatu bots, dan lainnya. 

"Peralatannya lengkap, kemungkinan sudah mempersiapkan diri," ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi para pelaku dilakukan pada sejumlah kecamatan berbeda di Garut Selatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Cihurip. 

Selain Sudirman alias Zagur, kawanan yang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini adalah Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari berbagai senjata tajam, perlengkapan mencuri, dan lainnya.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan," sebutnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut