Puluhan ASN SMAN 2 Garut Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

GARUT, iNewsGarut.id – Puluhan Aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Sekolah Menengah Atas Negeri dua (SMAN2) menandatangani pakta integritas netralitas pada pemilu tahun 2024 nanti. Penandatanganan dipimpin langsung Kepala Sekolah SMAN 2 Garut, Abdul Rozak, di lapangan sekolah setempat, Senin (8/5/2023).
Kepala SMAN 2 Garut, Abdul Rozak mengatakan, pernyataan sekaligus penandatanganan fakta integritas netralitas ASN ini dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024 nanti.
"Kami Seluruh ASN di SMAN 2 Garut memberikan pernyataan sekaligus penandatanganan fakta integritas netralitas yang berkaitan dengan pemilu, baik itu pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden,"ungkapnya.
Abdul Rozak menyebut di SMAN 2 Garut ini ada sebanyak 52 ASN, baik ASN PNS maupun ASN PPPK, "ada sekitar 52 orang ASN di SMAN 2 Garut yang memberikan pernyataan sekaligus penandatanganan fakta integritas netralitas Pemilu, baik itu ASN PNS maupun ASN PPPK,"ujarnya.
Menurutnya, bahwa ASN selaku pelayan publik dituntut untuk netral pada pemilu 2024, tidak memihak kepada partai politik ataupun calon-calon tertentu.
"ASN selaku pelayan publik melayani masyarakat tidak memihak kepada siapapun, baik itu partai politik ataupun calon-calon tertentu,"jelasnya.
Diketahui bila ASN yang tidak menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor :42 tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya atas rekomendasi majelis kode etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.
"Ya bila melanggar dikenakan sanksi sesuai dalam peraturan berkait dengan aturan yang ada di dalam peraturan tentang ASN yang berkaitan dengan netralitas Pemilu,"pungkas Abdul Rozak.
Editor : ii Solihin