get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2025 Jelang Mudik Lebaran

Jelang Pelantikan Kades, Bupati Garut Akan Tangguhkan Bila Ada Putusan Pengadilan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:09 WIB
header img
Masyarakat Saat Menyalurkan Hak Suara di Pilkades Serentak Tahun 2023 Kabupaten Garut. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Menjelang pelantikan Kepala desa terpilih, Bupati Garut Rudy Gunawan akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang diajukan calon Kepala Desa yang kalah.

Hal itu Dia sampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at (9/6/2023).

"Saya akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan itu, Meski demikian, penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya,"tulisnya.

Tapi menurutnya, dari data yang diterima, 98 % proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah.

"Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah," tandasnya.

Selain itu, dikatakannya, kepada calon kepala desa yang kalah sedang mengajukan keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN.

"Keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN," tegasnya.

Rencananya pemerintah kabupaten Garut akan melantik kepala desa terpilih hasil yang telah mengikuti pilkades serentak gelombang II tahap II tahun 2023 pada 16 Juni 2023 mendatang di Gedung Pendopo, Garut, sekira pukul 08.00 WIB.

"Pelantikan akan dilaksanakan hari Jum'at 16 Juni 2023 mendatang jam 08.00 WIB pagi,"ujarnya.

Rudy juga meminta kepada para Camat untuk menyelesaikan administrasi pasca Pilkades serentak yang telah dilaksanakan di 82 desa yang ada di 28 Kecamatan se-kabupaten Garut.

Selain itu, Rudy mengintruksikan DPMD beserta Asda I bidang Pemkesra untuk menyelesaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa dimaksud.

"Ya segera selesaikan administrasinya dan SK pengangkatan dan pelantikan Kepala desa dimaksud,"ujarnya.

Diketahui dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini sendiri, ada 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Garut, dan Bupati Garut menilai jika pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan aman dan lancar.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut