Kabar Baik ! Pemkab Garut Bayar Gaji ke-13 ASN Mulai Hari Ini

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai hari ini, Kamis (15/6/2023), akan membayar gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN). Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.
"Pemda Garut mulai hari ini membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di ruang lingkup Pemda Garut,"ungkapnya.
Berkenaan dengan hal itu, Rudy pun meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera memprosesnya.
"Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.
Rudy menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Pemda Garut telah menyiapkan hampir Rp.90 Milyar lebih. Dimana hal itu sesuai surat Menteri keuangan, paling lambat gaji ke-13 dibayarkan bulan Juli ini dari APBD.
"Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke 13, kurang lebih 90 milyar Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN,"pungkasnya.
Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD.
Gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.
Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50% Tunjangan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN.
"50 % untuk tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN,"tandasnya.
Editor : ii Solihin