get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kecewa Honor Tak Kunjung Dibayar, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah

Selasa, 25 Januari 2022 | 17:43 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, saat jumpa Pers, Selasa (25/1/2022)

GARUT, iNews.id – Seorang mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, nekat membakar ruangan guru dan laboratorium. Aksi yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) tersebut ditengarai oleh rasa sakit hati.

 

MA merasa mantap untuk membakar dua ruangan pada sekolah tempatnya dahulu bekerja, karena pihak sekolah masih memiliki utang untuk membayar honornya sebagai guru di tahun 1996-1998 lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengungkapkan, pada pertengahan tahun 2020 MA sempat mendatangi kepala sekolah untuk mempertanyakan perihal honornya yang belum dibayarkan itu. Namun, tambah Dede, pertemuan itu tidak juga merealisasikan apa yang diharapkan pelaku selama ini.

 

“Motifnya kesal dan kecewa, karena uang mengajar yang diperkirakan mencapai Rp6 juta tak kunjung diberikan. Terlebih, tersangka mengaku membutuhkan uang itu untuk biaya menikah,” kata Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022).

 

Dede menjelaskan, MA melakukan aksinya seorang diri. Peristiwa pembakaran dua ruangan di SMPN 1 Cikelet itu, tambah Dede, berlangsung pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.

 

“Menggunakan korek api dan bensin yang dibeli seharga Rp5.000, dengan media alat pengambil sampah berbahan bambu serta kertas tulis yang didapat di sekolah,” ujarnya.

 

Perbuatan tersangka ini sebelumnya terungkap dari rekaman video CCTV milik warga yang berada di seberang sekolah. Dalam rekaman, tampak MA masuk dan keluar SMPN 1 Cikelet saat dua ruangan di sekolah itu terbakar.

 

“Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka adalah dua buah pintu triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, satu unit PC di ruangan guru, rak buku, kursi, serta berkas-berkas soal ujian lama yang ada di ruangan itu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta,” paparnya.

 

Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti, MA kemudian ditangkap. Kepada polisi, MA mengakui bahwa ia menjadi pelaku tunggal dalam kebakaran yang terjadi di SMPN 1 Cikelet itu.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut