get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Tutup Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut, Dua Orang Jadi Tersangka

Tahap Awal, Bareskrim Sita Mobil Mewah Porsche hingga Moge Milik Tersangka Doni Salmanan 

Senin, 14 Maret 2022 | 12:09 WIB
header img
Bareskrim menyita mobil mewah porshe dan moge Doni Salmanan.(Foto:Instagram)

JAKARTA, iNews.id  - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Aset yang disita untuk tahap awal di antaranya adalah mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Iya (dilakukan penyitaan)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Reinhard menjelaskan, motor gede yang disita berjumlah belasan. Ia belum bisa memaparkan lebih dalam, pasalnya akan disampaikan keterangan resmi dari Bareskrim Polri. 

"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ujar Reinhard.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. 

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.


Motor gede Doni Salmanan disita Bareskrim Polri. (Foto : Instagram @donisalmanan)

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut