JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia mencapai ribuan. Sementara berdasarkan data yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan sekitar 47 kapal asing.
"Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang Bahari KKP secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, 135 kapal diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
BACA JUGA:
TNI AL Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing di Laut Natuna Utara
Dari 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam. Trenggono mengungkapkan, kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ini karena pemerintah fokus membenahi sektor tersebut guna meningkatkan ekonomi Indonesia.
"Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri supaya teratur dengan baik dan seterusnya," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Dia mengatakan, sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.
Namun, menurut Trenggono, tindakan IUU Fishing sendiri sebenarnya juga banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan dari dalam negeri. Praktik-praktik penangkapan ikan secara besar-besaran dan tidak terukur ini, kata dia, dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia di masa datang.
Oleh karena, Trenggono bersama jajarannya di KKP menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia, mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta