Bejat, Pria di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan resmi terkait persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga hamil di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Menurut Kapolres Garut, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap. 

"Korban menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network