PN Bandung Vonis 5 Orang Bersalah, 3 Koruptor Belum Kembalikan Uang Pengganti

Fani Ferdiansyah
Gedung PN Bandung Kelas IA Khusus (Dok Inews).

GARUT, iNews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan putusan  hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Garut. Mereka adalah DN, YSN, AS, S dan YS.

Kelima orang ini dinyatakan terbukti bersalah dalam Program Sarjana Membangun Desa (PSMD) tahun anggaran 2015, yang kala itu dilaksanakan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Garut (kini Dinas Perikanan Peternakan Kabupaten Garut). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Yosef, menyebut perkara pengadaan sapi itu sudah diputus sejak tanggal 31 Mei 2022 lalu. Kelima terpidana, kata Yosef, dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 Juncto 19 Undang-Undang Tipikor.

"Untuk terpidana Deden Nurohim (DN), dijatuhkan putusan selama 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih. Putusan hukuman yang sama juga berlaku untuk terpidana Yani Sri Mulyani, yang memiliki peran sebagai kontraktor atau pihak ketiga," kata Yosef, di Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/6/2022).

Ia menyampaikan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan pihak kejaksaan negeri Garut. "Untuk hitungan uang kerugian negara sudah sesuai, dan uang pengganti sudah dikembalikan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya pada minggu lalu, sebesar Rp616 juta lebih, ditambah uang denda Rp100 juta dari terpidana DN dan YSM.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network