Sementara ketiga terpidana lainnya, masing masing AS, S dan YS, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti," ucapnya.
Kontrak dalam kasus pengadaan sapi yang didanai APBN, sebesar Rp3 miliar ini dimenangkan oleh PT Sopkyon senilai Rp2,4 miliar, yang terbagi dari beberapa kegiatan lain seperti pengadaan 120 ekor sapi, pengadaan pangan, obat, pembangunan tenda dan alat kelengkapan pengadaan sapi lainnya.
"Atas kasus Tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp619 juta rupiah. Pengadaan sapi itu, dilakukan oleh terpidana D yang pada saat itu sebagai Pejabat Pengguna Keuangan (PPK) dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, yang tidak melakukan survai pembanding harga terkait pengadaan sapi," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait