Polres Garut Selidiki Kasus Makelar Proyek yang Menyeret Oknum Anggota DPKG, G2W: Itu Kasus Receh

Fani Ferdiansyah
Mapolres Garut. (Dok iNews)

GARUT, iNews.id  Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pekerjaan di lingkungan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) diselidiki jajaran Polres Garut. Beberapa waktu lalu, seorang warga Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, telah melapor ke polisi bahwa ia dijanjikan proyek pekerjaan di Disdik Garut. 

Merujuk pada LP/B/243/V/2022/JBR/RES GRT tertanggal 20 Mei 2022, warga ini disebut-sebut telah menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Disdik Garut. Namun setelah dua minggu, pelapor tak kunjung menerima pekerjaan yang diduga akan diberikan oleh seseorang berinisial S. 

Dalam surat balasan yang disampaikan Polres Garut terhadap pelapor bernomor B/207/V/2022/Reskrim, kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Masih didalami penyelidikannya," kata AKP Dede kepada MPI singkat, Rabu (29/6/2022). 

Lembaga anti korupsi Garut Governance Watch (G2W) mendesak aparat kepolisian mengungkap kasus ini. Ketua G2W Agus Sugandi menilai kasus tersebut dilakukan oleh oknum anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. 

"S ini punya jabatan di DPKG. Informasi yang kami terima, uang itu dibagi-bagikan, berapa besaran masing-masing menerima, kami tidak tahu persis," ujar Agus Sugandi. 

Pegiat anti korupsi ini pun mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Garut segera mengungkapnya, mengingat kasus dugaan korupsi di Kabupaten Garut cukup banyak. "Beberapa orang sudah dipanggil, artinya sudah ada penanganan. Kasus ini terbilang kasus receh ya, masih ada kasus lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya. 

Agus Sugandi juga menuntut agar para anggota DPKG yang terlibat untuk mengundurkan diri. "Ada moral yang dilanggar, sebaiknya mundur saja. Masa anggota DPKG jadi makelar proyek," tuturnya. 

Di tempat terpisah, Kepala Disdik Garut Ade Manadin mengatakan mekanisme pengadaan pekerjaan barang dan jasa di instansinya telah sesuai aturan yang berlaku. Ia meyakini jika para pejabat di bawahnya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Dinas pendidikan dalam arti PPK sudah menjalankan tugas yang sesuai aturan. Memang, dalam perjalanannya, banyak yang melamar, yang mengajukan, tapi kan nanti diseleksi lagi, ada aturannya," ucap Kadisdik Garut. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network