GARUT, iNews.id – Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kabupaten Garut masih beroperasi meski izin pengolaan donasi lembaga filantropi itu telah dicabut Kementerian Sosial. Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani, mengatakan bahwa persoalan yang tengah dialami organisasi nirlaba tersebut di pusat tak berpengaruh ke daerah.
"Kami masih fokus melayani masyarakat. Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani, Rabu (6/7/2022).
Dani menjelaskan, ACT Kabupaten Garut hingga kini masih aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu masyarakat miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran hingga kebencanaan, dan lainnya.
"Adapun untuk masalah pengelolaan dana, itu bukan kami yang mengelola. Semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," ujarnya.
Mengenai besaran gaji yang diperoleh pimpinan hingga karyawan, Dani mengaku tidak tahu. Ia menilai hal ini wajar, karena setiap personal diberikan privasi.
"Soal gaji besar kami tidak tahu, karena mungkin ada privasi. Sementara karyawan kami di Garut,
mendapat gaji sesuai UMR," ucapnya.
Dani menyebut jumlah karyawan ACT Garut saat ini tercatat sebanyak enam orang. Sementara relawan di Garut, kurang lebih mencapai 2.000 orang.
"Kami bekerja ikhlas lilahita'ala, murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan. Jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain jika ternyata masih ada yang belum sempat mendapat bantuan," kata Dani.
ACT setidaknya telah beroperasi di Kabupaten Garut selama satu tahun enam bulan. Selama ini, ACT Kabupaten Garut telah berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan TNI.
Adapun program yang dijalankan ACT di Garut terbagi dua, yakni program yang berasal dari ACT pusat dan daerah.
"Misalnya sebentar lagi Idul Adha, kami menjalankan program pusat itu untuk membagikan daging kurban bagi masyarakat yang tak mendapatkannya. Berbeda dengan di perkotaan, di pelosok hal seperti ini sering ditemukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait