GARUT, iNews.id – NW (31), pelaku penipuan penjualan minyak goreng ditangkap petugas Polres Garut di Depok, Jawa Barat. Perbuatannya yang menipu sejumlah korban lintas daerah di Jabar itu setidaknya telah menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku merupakan warga Limbangan yang berdomisili di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Ia ditangkap berdasarkan koordinasi yang dilakukan bersama aparat Polres Depok.
"Dari pengakuannya, pelaku berada di sana untuk mencari kerja agar bisa mengembalikan kerugian yang diderita para korban. Namun uang pengembalian itu tak kunjung diterima para korban, hingga akhirnya kami putuskan untuk menangkap pelaku," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).
Kapolres Garut membeberkan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menjual minyak goreng di bawah harga pasar, dalam kurun waktu pertengahan Maret hingga Juni 2022 lalu.
"Misalnya harga minyak goreng di pasaran itu 300, pelaku menjual 200, di bawah harga pasar. Para korban yang berasal dari Garut, Bandung, dan sejumlah daerah di Jabar pun tergiur dan tertarik membeli karena harga ditawarkan sangat murah, mengingat pada Maret itu harga minyak goreng sangat mahal," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait