GARUT, iNews.id – Kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir di 14 kecamatan Kabupaten Garut Jumat (15/7/2022) malam lalu akan diteliti. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan penelitian perlu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.
"Kita akan teliti, karena setiap tahun memang bila curah hujan yang tinggi tempat ini terkadang terkena banjir. Akan kita teliti agar tahun depan tidak terjadi lagi,” kata Irjen Pol Suntana usai meninjau lokasi banjir di permukiman padat Kampung Cimacan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, pimpinan daerah di Garut telah merencanakan berbagai kegiatan penanggulangan untuk perbaikan di kemudian hari. "Pak Bupati Garut sudah merencanakan berbagai kegiatan," ujarnya.
Kedatangan Kapolda Jabar ke Garut adalah untuk memastikan proses evakuasi, rehabilitasi, dan penanganan pelayanan kepada masyarakat terdampak banjir dilakukan dengan baik dan terkoordinir.
"Fokus kami memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat. Kami juga menyiapkan makanan dan minuman yang layak agar warga di sini tidak kebingungan untuk kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Ia memastikan kebutuhan logistik masyarakat seperti obat-obatan, makanan hingga peralatan pendukung sehari-hari terjamin.
Di tempat yang sama, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan bahwa aasesment perlu dilakukan dalam menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami tidak punya hutan, yang punya hutan itu Perhutani. Tapi kami tidak akan saling menyalahkan, mari sama-sama melakukan assessment agar mitigasi bencana komprehensif, bukan hanya dari perilaku orangnya tapi dari alamnya juga,” kata Rudy Gunawan.
Bupati Garut sendiri mengaku belum mengetahui jumlah kerugian akibat banjir dan longsor yang menerjang daerahnya. Ia menjelaskan proses pendataan masih terus dilakukan.
"Jangan takut, pemerintah daerah tidak akan membiarkan bapak ibu yang rumahnya hilang, misalnya 2 di Bayongbong, lalu ada 7 di Garut Kota, terus beberapa lagi di daerah lain, nanti dilakukan asessment. Kita akan memberikan maksimal Rp50 juta bagi rumah yang hanyut dari Pemerintah Kabupaten Garut dai BTT (Belanja Tidak Terduga)," tuturnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait