Hukum Jual Beli Dengan Uang Digital

Adiyoga Priambodo

JAKARTA, INEWS.id - Di era kemajuan tekhnology ini uang digital makin marak dan mudah ditemui pada zaman sekarang. Bagaimana hukum yang diatur Islam dalam berbelanja menggunakan uang digital?

Dari Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan e-money (uang elektronik) merupakan alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur. Unsur itu, yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.

Apabila merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah yang jelas.

• Ditempatkan di bank syariah (Anjuran). Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsumen ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.

• Dompet digital ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang-barang yang halal, seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan.

• Apabila uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Termasuk Penyelenggara uang elektronik dan bank menjamin ketersediaan dana konsumen walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tetapi, rambu-rambu ini tidak berlaku jika uang elektronik tersebut berbentuk server based.

• Ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui konsumen. Hal ini termasuk diskon yang diberikan penerbit uang elektronik kepada konsumen.

• Terhindar dari transaksi yang tidak halal, seperti manipulasi dan rekayasa.

Editor : Evan SR

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network