JAKARTA, iNews.id - Kabar baik untuk para penumpang kereta api (KA). Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh cukup menunjukkan hasil tes antigen Covid-19 negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan baru tersebut dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dia mengungkapkan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait