Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pelajar SMA Kelas 2 di Garut Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022) Foto iNews.id/Fani Ferdiansyah.

ZSJ merupakan satu dari 35 tersangka yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba sejak Mei hingga Juli 2022 lalu. Dari ke-35 orang yang terlibat narkoba ini, salah satu di antaranya adalah seorang wanita, warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan. 

"Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda," ucapnya. 

Dari hasil pendataan, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga. 

Total barang bukti yang diamankan polisi diantaranya adalah 38,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. 

"Para tersangka diterapkan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis pelanggarannya," jelas Kapolres Garut. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network