Pelajar SMA Kelas 2 di Garut Ditangkap Polisi, Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Hendra YG

GARUT, iNews.id – Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelajar berusia 16 tahun asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini ditangkap polisi karena menjadi bandar tembakau sintetis.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram. Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu setidaknya telah berlangsung selama dua tahun.

"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022).



Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network