GARUT, iNews.id – Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelajar berusia 16 tahun asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini ditangkap polisi karena menjadi bandar tembakau sintetis.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram. Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu setidaknya telah berlangsung selama dua tahun.
"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait