Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Dua Bulan

Hendra YG
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto (kanan) didampingi jajaran Satres Narkoba menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 13 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026). Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Garut terus digencarkan. Dalam kurun Juni hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT). Dari operasi tersebut, sebanyak 20 tersangka diamankan beserta ratusan paket barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Senin (20/7/2026).

Kompol Deny menjelaskan, dari 13 perkara yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga perkara pelanggaran di bidang kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu.

Selain mengungkap kasus baru, penyidik juga menuntaskan 14 perkara selama periode yang sama, terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam perkara di bidang kesehatan.

"Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan. Seluruhnya laki-laki dan diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika serta obat-obatan tertentu," ujar Kompol Deny.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu dengan total 844 butir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menguasai, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika. Sementara dalam perkara obat-obatan tertentu, mereka diduga menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin maupun tanpa resep dokter.

Kompol Deny menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network