Mobil Dinas di Garut Masih Diperbolehkan Minum Pertalite dan Solar Subsidi

Fani Ferdiansyah
Dokumentasi antrian kendaraan di salah satu SPBU Kabupaten Garut. Foto iNewsGarut.id

GARUT, iNews.id Kendaraan dinas atau plat merah di Kabupaten Garut masih diperbolehkan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Penerapan aplikasi MyPertamina dan pembatasan penggunaan BBM jenis tertentu setidaknya belum berlaku di wilayah ini. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana mengatakan, pihak Pertamina sejauh ini masih memperbolehkan kendaraan roda empat berplat merah menggunakan BBM jenis Pertalite. 

"Pertamina masih mempersilakan kendaraan roda empat dinas atau plat merah untuk menggunakan Pertalite, sebab belum ada pembatasan di Garut," ujar Nia Gania kepada MPI, Jumat (5/8/2022). 

Meski leluasa menggunakan Pertalite, Nia Gania menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada para PNS atau ASN untuk beralih menggunakan Pertamax

"Sudah diberikan imbauan dan ajakan kepada para kepala dinas, para pejabat, untuk mulai menggunakan Pertamax, agar apabila pembatasan diberlakukan nanti sudah terbiasa. Saya pribadi selama ini sudah membiasakan diri pakai Pertamax," katanya. 

Kadisperindag dan ESDM Kabupaten Garut ini menambahkan, di lingkungan pegawai negeri, sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina telah dilakukan sebanyak dua kali. Terkait sosialisasi pada masyarakat secara langsung, pihaknya masih menunggu karena menjadi kewenangan Pertamina. 

"Pendaftaran MyPertamina menggunakan STNK dan KTP. Pada STNK itu tercantum jenis kendaraan, tahun pembuatan dan CC, sementara KTP ada NIK yang dapat mengetahui latar belakang pemilik kendaraan," ucapnya. 

"Apakah pembatasan dan sebagainya itu mengacu berdasarkan hal tadi pada STNK dan KTP, ini baru asumsi saya saja. Namun sejauh ini dari informasinya, setiap kendaraan akan diberikan barcode yang dapat membedakan bahwa kendaraan tersebut apakah boleh menggunakan Pertalite atau tidak, bila aplikasi MyPertamina telah digunakan secara luas," tambahnya. 

Nia Gania juga memastikan sejumlah kendaraan yang dapat menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi, bila pembatasan telah berlaku. Kendaraan yang diberi keistimewaan menggunakan subsidi pemerintah adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. 

"Misalnya ambulans, mobil damkar (pemadam kebakaran), hingga angkutan umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Itu diperbolehkan menggunakan solar subsidi sampai kapan pun," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network