Pentingnya Jaminan Sosial Hingga Perlindungan Upah Bagi Para Atlet Sepakbola Profesional

Michelle Natalia
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

SURABAYA, iNewsGarut.id – Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan bagi para atlet sepakbola profesional. Perlindungan itu meliputi jaminan sosial, jaminan ketenagakerjaan, dan kesehatan kerja, hingga perlindungan upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya pelindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk atlet profesional, dalam hal ini atlet sepak bola. 

Dalam sambutannya yang dibacakan Dirrktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menaker mengatakan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021. Acara tersebut dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan perwakilan klub sepak bola. 

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pelindungan terhadap Pesepak Bola Profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekedar hobi. 

"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud hadirnya negara pada aktivitas olahraga. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional dapat berkonsentrasi pada pencapaian prestasi," ujar Haiyani, pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8/2022).

Dia menjelaskan, regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.

"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” kata Haiyani.

Pada kesempatan itu, juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima, di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network