Ketua PD Muhamamdiyah Kabupaten Garut sejalan dengan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan sebagai momentum oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri ini semakin baik dan meningkat.
"Harapan kami kepada Polri bisa menjadi salah satu contoh tauladan serta mengawal perkembangan perubahan bangsa dan negara ke arah yang jauh lebih baik dengan diharapkan negeri ini semakin maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya bisa hidup dengan aman, tenteram, damai dan sejahtera, " ucap Anwar.
Sampai dengan saat ini misteri kematian Brigadir J, " alhamdulillah telah terungkap dan merupakan kasus pembunuhan dengan menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait