Mayat Pria di Cisewu Garut Terungkap, Pelaku Pembunuh Ditangkap

Hendrik Prima
Polisi ungkap Pelaku Temuan Mayat di Cisewu Garut. Senin (22/8/2022). Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNews.id – Identitas mayat pria yang ditemukan di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) lalu terungkap. Korban adalah seorang pengusaha jasa transportasi bernama M Stefanus Edityalay, warga Kota Bandung. 

Tidak hanya mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuh korban. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban dibunuh oleh sopir pribadinya sendiri berinisial RN alias Ujang (43). 

"Dalam kurun waktu 1x24 jam, kami berhasil mengungkap korban berikut menangkap pelakunya. Tentunya pengungkapan ini hasil dari koordinasi kami dengan Polda Jabar dan polres terkait mengingat TKP pembunuhan di Kota Bandung," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022). 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut wilayah Cisewu, Kabupaten Garut hanya menjadi lokasi pembuangan mayat korban. Jenazah Stefanus, kata dia, ditemukan warga yang akan menyadap aren di pinggir jalan Jembatan Cisumur, Kampung Mekarpamili, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, sekira pukul 07.00 WIB. 

"Untuk pembunuhan diduga dilakukan pada 19 Agustus 2022 di rumah korban, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, sekira pukul 13.00 WIB," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pelaku memilih Cisewu, Kabupaten Garut, sebagai lokasi pembuangan mayat karena kawasan Garut Selatan itu terkenal sepi. 

"Usai membunuh korban, pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban dan berangkat ke arah Garut. Sengaja memilih Garut Selatan, khususnya wilayah Cisewu sebagai tempat membuang mayat karena gelap dan sepi," katanya. 

Kapolres pun memaparkan motif yang melatarbelakangi RN alias Ujang membunuh Stefanus. "Pada hari Jumat (19/8/2022) itu tersangka menagih korban atas gajinya selama 1,5 bulan yang belum dibayarkan. Bukannya mendapat gaji, korban marah-marah dan mengancam akan menembak tersangka dengan senjata api, yang belakangan diketahui berjenis airsoft gun," paparnya. 

Saat korban membawa senjata airsoft gun dari kamarnya, lanjutnya, pelaku pun mencari palu. Palu tersebut kemudian dilemparkan dan mengenai wajah korban. 

"Saat korban terjatuh, tersangka menghujamkan palu itu sebanyak dua kali ke bagian kepala belakang korban. Usai meninggal, korban dijerat dan diikat kabel, kemudian dibungkus plastik, taplak meja, dan bed cover warna cokelat," urai AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," katanya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network