GARUT, iNews.id – Tim operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Garut, terus bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya secara konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan, salah satunya melalui kegiatan operasi pasar bersama terkait peredaran rokok ilegal.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Hotmian Simorangkir mengatakan, operasi pasar bersama ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan di bidang pengawasan dengan terus aktif dalam melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Ia berharap kegiatan ini dapat pula memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.
"Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang/masyarakat di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan," terangnya.
Untuk operasi pasar bersama kali ini, tim satgas peredaran rokok ilegal melaksanakan operasi pasar bersama di wilayah Kecamatan Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong.
Dalam operasi kali ini berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 160.464 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Atas banyak beredarnya rokok ilegal tersebut, tim satgas peredaran rokok ilegal melakukan penindakan dan membawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Selain bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) di bidang pengawasan, imbuh Hotmian, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok illegal.
Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok illegal dan turut serta dalam kampanye rokok illegal sehingga wilayah Kabupaten Garut bebas peredaran rokok Ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Iwan Riswandi mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah amanat dari Bea Cukai untuk melakukan operasi bersama. Dimana Satpol PP mendapatkan dana DBHCHT dalam rangka meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut.
"Sebetulnya kalau sudah 2 kali ini, 2 bulan kami prihatin bukan sedikit malah bertambah banyak," ucapnya.
Dikatakan Iwan, salah satu langkah antisipasi dari Satpol PP maupun Bea Cukai terkait rokok ilegal ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui media elektronik, cetak, maupun secara tatap muka terhadap masyarakat.
"(Melakukan sosialisasi) tentang barang yang kena cukai dan juga konsekuensi apabila kita mengedarkan, membeli ataupun menyimpan," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya larangan terkait rokok ilegal ini, masyarakat bisa sadar akan bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal, karena sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah bahwa produksi rokok perlu diawasi.
"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya. Ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait