Polisi Tetapkan Pengemudi Minibus yang Terbakar Sebagai Tersangka Penyimpangan BBM

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, di Kecamatan Pasirwangi, Sabtu (3/9/2022).Foto : iNewsGarur.id/ Fani Ferdiansyah

"BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya," ucapnya. 

Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi,” ujarnya.

Semula, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar pada kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, ia mengaku sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Usai memodifikasi mobilnya, AA langsung menjalankan aksi membeli BBM dengan cara memindahkan dari tanki mobil ke jeriken-jeriken. 

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp60 miliar,” ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network