"Terakhir, satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati di Jabar sebanyak delapan orang," ujar Dodi.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, beberapa napi yang divonis mati tersebut sebelumnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Namun, vonis diperberat menjadi hukuman mati saat mengajukan upaya banding, salah satunya napi bernama Saimudin di Kota Bandung.
"Di tingkat banding, hakim PT (Pengadilan Tinggi) Bandung juga menjatuhkan hukuman sama. Namun, saat kasasi, hukumannya diperberat oleh hakim MA (Mahkamah Agung) menjadi hukuman mati," tutur Kasipenkum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait