Motif Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap, Pelaku Sakit Hati Sering Dicela Korban

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers dalam kasus pembunuhan karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Kamis (15/9/2022). Foto.iNewsGarut.id/Fani Ferdiansyah.

Beberapa jam kemudian, lanjut Kapolres Garut, petugas kemudian mencurigai dan menetapkan YM sebagai tersangka karena ia menghilang tiba-tiba. Selain itu, sejumlah bukti di TKP pun mengarah kepada YM. 

"Dengan dibackup jajaran Polda Jabar, petugas kami berhasil menemukan persembunyian tersangka di Kabupaten Bandung Barat dan menangkapnya pada Selasa (13/9/2022) malam. Setelah diperiksa, YM ini mengakui seluruh perbuatannya," ucapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini, yaitu dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban. 

"Uang tunai Rp680 ribu ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Garut. 

Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," katanya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network