Polisi Tetapkan 9 Orang jadi Tersangka di Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Garut

Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Polisi akhirnya menetapkan rentenir wanita berinisial A sebagai tersangka. Bukan hanya A, sebanyak delapan orang lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah warga di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebut pihaknya mengamankan total sembilan orang di kasus ini. Mereka adalah A sebagai pemberi jasa pinjamam uang, Entoh atau kerabat korban yang menjual rumah dan tanah secara sepihak, serta tujuh warga yang diperintah untuk membongkar rumah.

Kasus ini bermula dari pelaporan warga bernama Undang ke Polsek Banyuresmi lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Garut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami mengamankan sembilan orang tersangka ini, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).  



Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network