GARUT,iNewsGarut.id – Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Azwar Anas telah menyetujui pengajuan 5.287 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 5.309 , yang diusulkan Bupati Garut Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan menerima surat keputusan Menpan RB Nomor 552 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Rudy Gunawan saat memberikan sambutan penyampaian nota dalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut masa sidang III Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (30/9/2022).
"Tentu kami ingin menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal sehubungan dengan kami menerima Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, di mana Menpan RB menyetujui pengajuan 5287 formasi dari 5309," ujar Rudy.
Rudy menjelaskan 5.287 formasi tadi terbagi ke dalam beberapa profesi yaitu sebanyak 3.326 untuk formasi guru, 1.786 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 175 untuk tenaga teknis lainnya.
"Dan ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr. Slamet," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia memaparkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, secara tegas menyatakan pembiayaan untuk PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga, imbuh Rudy, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar 5.287 PPPK di tahun 2023.
"Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan, bahwa hari kemarin dilaksanakan persetujuan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 dimana kami menerima surat yang baru diterima kemarin sore, yaitu yang menyangkut tentang jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan oleh pemerintah pusat DAU hanya ada kenaikan 70 miliar kembali kepada posisi semula sebelum PMK Nomor 35 tetapi ada pengurangan dari dana bagi hasil sebesar 60 miliar rupiah," imbuh Rudy.
Meski demikian, Rudy mengatakan, bisa dipastikan bahwa APBD Kabupaten Garut Tahun 2023 bilamana pihaknya melakukan dan mengakomodir keputusan Menpan RB, maka APBD di tahun 2023 akan mengalami defisit sekitar 550 miliar rupiah.
"Tentu kita sudah dapat kepastian hari ini, bahwa DAU tidak mengakomodir untuk membiayai dari PPPK di tahun 2023. Selanjutnya mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di tahun anggaran 2023 sebesar 320 miliar rupiah. Sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka 421 miliar rupiah lebih," katanya.
Ia memaparkan, tema pembangunan tahun 2023 sendiri adalah Peningkatan Pelayanan Publik, Pemeratan Pembangunan Dan Daya Saing Daerah serta Penguatan Demokratis Kesejahteraan Masyarakat.
"Maka fokus pembangunan diarahkan kepada peningkatan pelayanan publik, pemerataan daya saing daerah, penguatan demokrasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, pemulihan industri, perdagangan pariwisata investasi, serta penguatan perlindungan sosial terutama di masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait