Kejari Garut Periksa 500 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Senilai Rp1,2 M

Hendrik Prima
Penyidik Pidsus Kejari Garut mengamankan dua koper berisi berkas LPJ dan data pendukung terkait reses dan BOP DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019, Rabu (10/8/2022) lalu. ( Foto.Dokumentasi )

GARUT,iNewsGarut.id – Penanganan kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses anggota DPRD periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terus berlanjut. Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, menyebut hingga kini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 500 orang di kasus yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar tersebut.

"Ada jadwal-jadwalnya, mantan-mantan (DPRD Garut) iya. Sekarang masih berproses untuk pemanggilan mereka itu, karena memang banyak sekali, sampai 500 saksi kurang lebih yang kami periksa," ujar Neva Sari Susanti di Kantor Kejari Garut, Rabu (5/10/2022).

Terkait pemanggilan mantan Ketua DPRD Garut periode 2014-2019, Ade Ginanjar, Kajari memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "Terjadwal sih, saya lupa tapi memang terjadwal pasti kita periksa supaya paripurna lah data-datanya, mohon bersabar," katanya.

Menurut Neva Sari Susanti, Kejari Garut selama ini telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi di kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam satu minggu, Kejari Garut dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Dalam seminggu kalau tidak salah dua kali kami ngejar," ucapnya.

Pada prakteknya, tambah Neva, Kejari Garut selalu melayangkan surat pemanggilan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network