Bersama Komisi VII DPR RI, BIG Paparkan Pentingnya One Map Policy Pada Mahasiswa UNIGA

Hendrik Prima
Peserta Sosialisasi diikuti dari Mahasiswa Universitas Garut (UNIGA) Pentingnya One Map Policy.Foto.iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT,iNewsGarut.id – Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan Lembaga non Pemerintah dibawah naungan Presiden Republik Indonesia, menggelar sosialisasi pentingnya PETA untuk Proses Pembangunan. Kegiatan itu bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI.

Sosialisasi diikuti oleh para peserta dari Mahasiswa Universitas Garut (UNIGA) di berbagai fakultas, dan ada 150 peserta dari berbagai disiplin keilmuan. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Santika, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Jum'at (14/10/2022).

Komisi VII DPR RI Dony Maryadi memberikan sosialisasi kepada ratusan mahasiswa pentingnya pemetaan di setiap daerah batas desa di Tanah Air khususnya di Kabupaten Garut, dalam rangka perencanaan pembangunan, menyusun sistem informasi dan mitigasi bencana.

Ade Komara Selaku Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi Badan Informasi Geospasial, mengatakan, Badan Informasi Geospasial atau BIG ini merupakan lembaga non kementerian namun dibawah naungan presiden RI yang berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan satu peta atau one map policy dalam pembangunan Indonesia.

"Jadi Tujuan dari kebijakan one map policy yakni untuk memudahkan perencanaan pembangunan, menyediakan infrastruktur, penerbitan izin, dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional yang mengacu pada data spasial yang akurat,"ungkapnya.

Geospasial sendiri kalau dilihat sebagai sebuah keilmuan, Menurut Ade, itu biasanya di universitas ada jurusan tekhnik Geogesi, Geografi, atau komputer, tapi meskipun jurusan itu tidak ada di UNIGA, mudah-mudahan sosialisasi ini bisa menambah wawasan mereka para peserta, dan intinya ketika kita melakukan sesuatu itu harus berdasarkan data.

"Seperti yang tadi Saya contohkan banyak izin yang dikeluarkan oleh Bupati -Bupati di Indonesia ternyata tumpang tindih, izin lokasinya sama, itu berarti tidak pakai Data kan, sampai akhirnya kasusnya berujung di pengadilan,"ujarnya.

Seberapa penting data dan PETA, Ade menjelaskan, Karena kalau sesuatu tidak berbasis data, itu resiko nya sangat besar, bahkan sesuatu apabila ternyata salah seperti izin tumpang tindih itu salah, malah Biaya nya jauh lebih mahal, " Ya biaya pengadilan dan segala macamnya, tadi ada sampai gugatan 1,7 Triliun, sebetulnya itu bisa dicegah kalau sejak awal data itu digunakan, data izin ini lokasinya ini, ketika ada izin lain jangan di lokasi yang sama, intinya jangan Sampai tumpang tindih,"jelasnya.

Masih kata Ade, Mekanisme harus sesuai, jangan sampai izin tumpang tindih terjadi, " kadang ada izin dikeluarkan sedangkan rencana tata ruangnya belum jadi, tata ruang kan berdasarkan PETA, tata ruangnya dulu bereskan, baru izin dikeluarkan berdasarkan tata ruang itu,"Ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Badan Informasi Geospasial ingin menekankan bahwa proses perencanaan, Proses monitoring evaluasi pembangunan harus berdasarkan dengan data PETA yang baik dan benar.

" Kami ingin Tekankan bahwa proses perizinan harus berdasarkan dengan data yang baik dan benar,"tegasnya.

Saat ditanya Sejauh ini ada dan tidaknya Pembaharuan PETA di Indonesia ini, Ade Komara menuturkan, masih ada pembaharuan, Kami menjalankan program yang namanya Kebijakan Satu Peta (KSP), agar data tidak tumpang tindih, Versi PETA hanya satu tidak ada versi yang lainnya,"imbuhnya.

Ade Komara menyebut Kegiatan sosialiasi ini pertama kali diselenggarakan di Kabupaten Garut, " kalau sebelumnya di daerah sudah, di Garut baru pertama kali, "pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network