GARUT, iNewsGarut.id – Rohimah (29), ART asal Garut yang disiksa majikan di KBB berasal dari keluarga tak mampu. Janda satu anak itu rela menjadi ART untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya di Kampung Cinangor RT02 RW01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kehidupan Rohimah ini setidaknya disampaikan sang paman, Kamil (55). Menurut Kamil, Rohimah telah terbiasa bekerja sebagai ART.
"Rohimah adalah tulang punggung keluarga. Segala keperluan anaknya di sini (Garut) dipenuhi oleh Rohimah," kata Kamil, Senin (31/10/2022).
Dari pernikahan bersama mantan suami, Rohimah memiliki satu orang anak perempuan yang kini duduk di bangku kelas 2 SD, atau berusia delapan tahun. Selama bekerja sebagai ART di luar Garut, anaknya tersebut dirawat oleh ibu Rohimah bernama Ikah di Kampung Cinangor.
"Ibu dan anaknya di sini selalu menunggu transferan dari Rohimah. Untuk biaya-biaya sehari-hari anak dan sekolahnya," ucapnya.
Keluarga pun tak menyangka jika Rohimah saat bekerja mendapat penyiksaan dari majikannya. Padahal selama menjadi ART, keadaan Rohimah selalu baik-baik saja.
"Sebelumnya waktu jadi ART di tempat lain tidak pernah disiksa, baru majikan yang sekarang ini. Itu juga dari lima bulan bekerja dengan mereka, pertama tidak ada penyiksaan, kemudian dua bulan terakhir dia mendapat siksaan itu," ungkapnya.
Kamil menambahkan, pihak keluarga untuk saat ini tidak lagi mengizinkan Rohimah untuk kembali bekerja sebagai ART. Ia berharap keponakannya dapat kembali dan tinggal bersama di kampung.
"Setelah ada kejadian penyiksaan itu, kami meminta agar Rohimah tidak bekerja menjadi ART dulu, biar istirahat di kampung saja. Rohimah bekerja di dua orang majikan asal KBB itu karena disalurkan oleh perusahaan (penyalur)," ujarnya.
Rohimah sebelumnya diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Adapun kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga, memohon pada pihak yang berwajib agar keduanya dihukum setimpal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait