GARUT, iNewsGarut.id – Polisi mengamankan dua orang Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Satu Pelaku merupakan Security di Kota Bandung berinisial FD (24), dan Satu orang lagi berinisial AR (22), Warga Samarang, Garut.
Para Pelaku itu melakukan aksinya di Kampung Naringgul, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tepatnya di Cafe Balong pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana, mengatakan, Para pelaku ini melakukan pencurian pada kendaraan yang sedang di parkir dihalaman parkir area cafe Balong, diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci.
"Ya terlihat di bagian kunci motor rusak, diduga para Pelaku ini melakukannya aksinya dengan cara merusak bagian kunci motor,"ungkapnya saat Konferensi Pers di halaman Mapolsek Tarogong Kaler. Jum'at (4/11/2022).
Selanjutnya, jelas Budi, Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, Selanjutnya pada hari Rabu (2/11/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dengan Tim sancang Polres Garut telah menangkap 1 orang pelaku atas nama FD bersama dengan 1 unit sepeda motor di La granade Apartemen kota Bandung.
"Setelah menangkap 1 orang pelaku, dilakukan pengembangan dan tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama AR di daerah Ciwastra selanjutnya para pelaku di amankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan Pemeriksaan,"Ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam , STNK atas nama Anne Mardiana, 1 (satu) unit sepeda merk Yamaha Alfa tahun 1990, warna hitam, STNK atas nama Sudarto.
"Kedua Pelaku terancam pasal 363 KUHP SUBS 362 dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 7 tahun Penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait