KPU Garut Sosialisasikan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA

Fani Ferdiansyah
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dindin Ahmad Zaenudin dan Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut Nuni Nurbayani (kanan), menjelaskan tahapan Pemilu 2024 di kantor KPU Garut beberapa waktu lalu.Foto.(Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsgarut.id – Pendaftaran Badan Ad Hock di Pemilu 2024 kali ini berbeda. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, pendaftaran Badan Ad Hock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekarang melalui sistem teknologi informasi berbasis web, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani, mengatakan aplikasi SIAKBA secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022 lalu. Ia menjelaskan para pendaftar anggota PPK dan PPS mesti memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui website sebelum mendaftar.

"Sudah disosialisasikan (aplikasi SIAKBA) tapi belum dibuka secara resmi karena kami masih menunggu PKPU. Kalau sudah ada PKPU tentu pasti kita running," kata Nuni Nurbayani pada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Menurut Nuni, aplikasi SIAKBA tersebut kemungkinan akan mulai efektif digunakan pada pertengahan November ini. Untuk sementara SIAKBA masih dalam tahap uji coba.

"Beberapa waktu lalu masih uji coba, dipelajari tutorialnya, agar pada saat pelaksanaan digunakan secara resmi nanti petugas bisa memahami dan mempraktekannya," ujarnya.

Keberadaan PKPU, tambah Nuni, sangat penting sebagai petunjuk teknis dalam persyaratan penerimaan anggota. "Karena PKPU itu nanti mengatur beberapa syarat mengenai siapa saja yang berhak mendaftar, misalnya tidak boleh perangkat desa, dan sebagainya," jelasnya.

Adapun jumlah PPK yang akan direkrut di wilayah Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 mencapai 210 orang, sementara PPS sekira 1.326 orang.

"Ketentuannya PPK itu 5 orang per kecamatan dan PPK 3 orang. Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dan 442 desa," sebutnya.

Mendaftar PPK dan PPS melalui SIAKBA ini dinilai akan mengurangi jumlah kertas (paperless), oleh sebab pelamar hanya memerlukan file scan dalam proses pendaftaran. Berkas berupa tumpukan kertas baru akan digunakan jika pelamar dinyatakan lolos.

"Dulu itu kan semua pelamar yang mendaftar secara manual mesti menyertakan berkas seperti foto kopi KTP, ijazah, pengalaman kepemiluan, kesehatan, dan sebagainya dalam bentuk tumpukan kertas, namun sekarang cukup melalui file scan saja saat daftar di aplikasi nanti. Berkas fisik baru diperlukan setelah dinyatakan lolos," ungkapnya.

Nuni pun menyampaikan persyaratan wajib dan penting bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai petugas PPK, yaitu bukan anggota partai politik minimal selama 5 tahun.

"Sebab selama ini ada salah pengertian, masyarakat yang ingin melamar beramai-ramai keluar dari parpol untuk mendaftar. Padahal sesuai undang-undang mereka baru isa melamar minimal setelah 5 tahun tidak sebagai anggota partai," katanya. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network