Melansir laman Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, pembangkit listrik ini memanfaatkan aliran sungai Cirompang yang dibendung. PLTMH tersebut dibangun oleh PT Tirta Gemah Ripah, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Listrik yang dihasilkan dari PLTM Cirompang kurang lebih sebesar 47,6 GWH per tahun, dengan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat sekitar 8.000 kepala keluarga (KK) atau 2 kecamatan di sekitar lokasi PLTMH.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait